PRANATA SOSIAL 1
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul “Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial” (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut[6]: Kehidupan bermasyarakat selalu menimbulkan hubungan antarmanusia dalam suatu lingkungan kehidupan tertentu. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan manusia lain untuk berinteraksi dan saling memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak dapat dipenuhinya sendiri. Pada bab ini, kalian akan sedikit mengulang pelajaran kelas VII mengenai bentuk-bentuk interaksi atau hubungan sosial. Setelah itu,kalian akan mempelajari tentang pranata sosial.
A. Hubungan Sosial
Telah kalian pelajari di kelas VII, bahwa hubungan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu proses yang asosiatif dan disosiatif. Hubungan sosial asosiatif merupakan hubungan yang bersifat positif, artinya hubungan ini dapat mempererat atau memperkuat jalinan atau solidaritas kelompok. Adapun hubungan sosial disosiatif merupakan hubungan yang bersifat negatif, artinya hubungan ini dapat merenggangkan atau menggoyahkan jalinan atau solidaritas kelompok yang telah terbangun.
1. Bentuk-Bentuk Hubungan Sosial Asosiatif
Hubungan sosial asosiatif adalah proses interaksi yang cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok. Hubungan sosial asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut ini.
a. Kerja sama; kerja sama dapat dilakukan paling sedikit oleh dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di dalam mencapai tujuan bersama tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama saling memahami kemampuan masingmasing dan saling membantu sehingga terjalin sinergi. Kerja sama dapat terjalin semakin kuat jika dalam melakukan kerja sama tersebut terdapat kekuatan dari luar yang mengancam. Ancaman dari pihak luar ini akan menumbuhkan semangat yang lebih besar karena selain para pelaku kerja sama akan berusaha mempertahankan eksistensinya, mereka juga sekaligus berupaya mencapai tujuan bersama. Kerja sama dapat dibedakan atas beberapa bentuk, berikut ini.
1) Kerukunan; merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana dan mudah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kerukunan, misalnya kegiatan gotong royong, musyawarah, dan tolong menolong. Contohnya gotongroyong membangun rumah, menolong
korban becana, musyawarah dalam memilih kepanitiaan suatu acara di lingkungan RT.
2) Bargaining; merupakan bentuk kerja sama yang dihasilkan melalui proses tawar menawar atau kompromi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan. Bentuk kerja sama ini pada umumnya dilakukan di bidang perdagangan atau jasa. Contohnya kegiatan tawar menawar antara penjual dan pembeli dalam kegiatan perdagangan.
3) Kooptasi (cooptation); proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi keguncangan atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut. Contohnya pemerintah akhirnya menyetujui penerapan hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang semula masih pro kontra, untuk mencegah disintegrasi bangsa.
4) Koalisi (coalition); yaitu kombinasi antara dua pihak atau lebih yang bertujuan sama. Contohnya koalisi antara dua partai politik dalam mengusung tokoh yang dicalonkan dalam pilkada.
5) Joint venture; yaitu kerja sama antara pihak asing dengan pihak setempat dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok Cepu.
b. Akomodasi; dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Sebagai suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk akomodasi.
1) Koersi (coercion); suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah. Contoh: Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.
2) Kompromi (compromize); suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan. Contohnya perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.
3) Arbitrasi (arbitration); suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga
Kerja.
4) Mediasi (mediation); mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa. Contohnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.
5) Konsiliasi (conciliation); yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama. Contohnya konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.
6) Toleransi (tolerance); suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan. Contohnya toleransi antarumat beragama di Indonesia.
7) Stalemate; suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contohnya perselisihan antara negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.
8) Pengadilan (adjudication); merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.
c. Asimilasi; adalah proses sosial yang timbul apabila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara interaktif dalam jangka waktu lama. Dengan demikian, lambat laun kebudayaan asli akan berubah sifat dan wujudnya menjadi kebudayaan baru yang merupakan perpaduan kebudayaan dan masyarakat dengan tidak lagi membeda-bedakan antara unsur budaya lama dengan kebudayaan baru. Proses ini ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang ada. Proses asimilasi bisa timbul jika ada:
1) kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya;
2) orang perorangan sebagai anggota kelompok saling bergaul secara intensif, langsung, dan dalam jangka waktu yang lama;
3) kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan. Contohnya perkawinan
antarsuku sehingga terjadi pembauran dari kebudayaan masing-masing individu sehingga muncul kebudayaan baru.
d. Akulturasi; adalah suatu keadaan diterimanya unsur-unsur budaya asing ke dalam kebudayaan sendiri. Diterimanya unsur-unsur budaya asing tersebut berjalan secara lambat dan disesuaikan dengan kebudayaan sendiri, sehingga kepribadian budaya sendiri tidak hilang. Contohnya akulturasi antara budaya Hindu dan Islam yang tampak pada seni arsitektur masjid Kudus .
2. Bentuk-Bentuk Hubungan Disosiatif
a. Persaingan; adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku. Contohnya persaingan antarperusahaan telekomunikasi atau provider dalam menyediakan pelayanan tarif murah pulsa.
b. Kontravensi; merupakan suatu bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dengan pertentangan atau pertikaian. Kontravensi adalah sikap mental yang tersembunyi terhadap orang atau unsur-unsur budaya kelompok lain. Sikap tersembunyi tersebut dapat berubah menjadi kebencian, namun tidak sampai menjadi pertentangan atau pertikaian. Bentuk kontravensi, misalnya berupa perbuatan menghalangi, menghasut, memfitnah, berkhianat, provokasi, dan intimidasi. Contohnya demontrasi yang dilakukan elemen masyarakat untuk menghalangi atau menolak kenaikan BBM
c. Pertentangan/Perselisihan; adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu tujuan. Contohnya pertentangan antara golongan muda dengan golongan tua dalam menentukan waktu pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945.
B. Pranata Sosial
1. Pengertian dan Fungsi Pranata Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat. Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institutions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan, di antaranya adalah Soerjono Soekanto. Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata sosial merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Secara umum, pranata sosial mempunyai beberapa fungsi. Berikut ini fungsi-fungsi pranata sosial.
a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat dalam hal bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah kemasyarakatan.
b. Menjaga keutuhan dan integrasi masyarakat.
c. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi besar yaitu fungsi manifes (nyata) dan fungsi laten (terselubung).
a. Fungsi manifes adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi reproduksi yaitu mengatur hubugnan seksual untuk dapat melahirkan keturunan.
b. Fungsi laten adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan orang banyak, tetapi ada. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi laten dalam pewarisan gelar atau sebagai pengendali sosial dari perilaku menyimpang.
2. Ciri-Ciri Pranata Sosial
Meskipun pranata sosial merupakan sistem norma, tetapi pranata sosial yang ada di masyarakat memiliki ciri serta kekhasan tersendiri yang membedakannya dengan norma sosial. Adapun ciri-ciri atau karakteristik pranata sosial adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Memiliki Lambang-Lambang/Simbol
Setiap pranata sosial pada umumnya memiliki lambang-lambang atau simbol-simbol yang ter-wujud dalam tulisan, gambar yang memiliki makna serta menggambarkan tujuan dan fungsi pranata yang bersangkutan. Contoh cincin pernikahan sebagai simbol dalam pranata keluarga, burung garuda merupakan simbol dari pranta politik negara Indonesia.
b . Memiliki Tata Tertib dan Tradisi
Pranata sosial memiliki aturan-aturan yang menjadi tata tertib serta tradisi-tradisi baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang akan menjadi acuan serta pedoman bagi setiap anggota masyarakat yang ada di dalamnya. Contohnya dalam pranata keluarga seorang anak wajib bersikap hormat kepada orang tua, namun tidak ada aturan tertulis yang baku tentang deskripsi sikap tersebut. Sementara itu dalam pranata pendidikan ada aturan-aturan tertulis yang wajib dipatuhi semua warga sekolah yang tertuang dalam tata tertib sekolah.
c . Memiliki Satu atau Beberapa Tujuan
Pranata sosial mempunyai tujuan yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Tujuan pranata sosial kadang tidak sejalan dengan fungsinya secara keseluruhan. Contoh: Pranata ekonomi, antara lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d . Memiliki Nilai
Pranata sosial merupakan hasil pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku dari sekelompok orang atau anggota masyarakat, mengenai apa yang baik dan apa yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian pranata sosial terdiri atas adat istiadat, tradisi atau kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lain yang secara langsung maupun tidak langsung bergabung dalam suatu fungsi, sehingga pranata sosial tersebut mempunyai makna atau nilai di dalam masyarakat tersebut. Contoh tradisi dan kebiasaan dalam pranata keluarga adalah sikap menghormati atau sikap sopan santun terhadap orang yang lebih tua.
e . Memiliki Usia Lebih Lama (Tingkat Kekekalan Tertentu)
Pranata sosial pada umumnya memiliki umur lebih lama daripada umur manusia. Pranata sosial pada umumnya tidak mudah berganti atau berubah. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pranata sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pranata sosial yang telah diterima akan melembaga pada setiap diri anggota masyarakat dalam jangka waktu relatif lama sehingga dapat di-tentukan memiliki tingkat kekekalan tertentu. Contohnya tradisi silaturahmi pada waktu hari raya lebaran, merupakan tradisi turun temurun dari dulu hingga sekarang.
f . Memiliki Alat Kelengkapan
Pranata sosial dan memiliki sarana dan prasarana yang digunakan untuk mencapai tujuan. Misalnya mesin produksi pada sebuah pabrik merupakan sarana dalam pranata ekonomi untuk menghasilkan barang.
3. Penggolongan Pranata Sosial
Berdasarkan fungsi-fungsi secara umum dan karakteristiknya tersebut, pranata sosial dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Berikut ini beberapa tipe atau penggolongan pranata sosial.
a. Berdasarkan perkembangannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi crescive institutions dan enacted institutions.
1) Crescive institutions adalah pranata sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari kebiasaan masyarakat. Misalnya: tata cara perkawinan, norma-norma, dan berbagai upacara adat.
2) Enacted institutions adalah pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya: lembaga pendidikan, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, dan lain-lain.
b. Berdasarkan sistem nilai/kepentingan yang diterima masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi basic institutions dan subsidiary institutions.
1) Basic institutions adalah pranata sosial yang dianggap penting dalam upaya pengawasan terhadap tata tertib di masyarakat. Misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
2) Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Misalnya tempat-tempat hiburan atau rekreasi.
c. Berdasarkan penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi approved institutions dan unsanctioned institutions.
1) Approved institutions adalah bentuk pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat. Misalnya lembaga pendidikan, lembaga peradilan, dan lainlain.
2) Unsanctioned institutions adalah bentuk pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat. Misalnya berbagai perilaku penyimpangan, seperti merampok, memeras, pusat-pusat perjudian, prostitusi, dan lain-lain.
d. Berdasarkan faktor penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi general institutions dan restricted institutions.
1) General institutions adalah bentuk pranata sosial yang diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. Misalnya keberadaan agama dalam kehidupan.
2) Restricted institutions adalah bentuk pranata sosial yang hanya dipahami oleh anggota kelompok tertentu. Misalnya pelaksanaan ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, atau berbagai aliran kepercayaan lainnya.
e. Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi cooperative institutions dan regulative institutions.
1) Cooperative institutions adalah bentuk pranata sosial yang berupa kesatuan pola dan tata cara tertentu. Misalnya pranata perdagangan dan pranata industri.
2) Regulative institutions adalah bentuk pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang di masyarakat. Misalnya pranata hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).
4. Macam-Macam Pranata
Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat. Seperti yang telah dijelaskan di depan, pranata sosial di masyarakat mempunyai beberapa fungsi. Fungsi-fungsi pranata tersebut terwujud dalam setiap macam pranata yang ada di masyarakat. Adapun macam-macam pranata sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata pendidikan, dan pranata politik.
a. Pranata Keluarga
Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
1 ) Pengertian Keluarga
Keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Satuan kekerabatan dapat disebut keluarga disebabkan adanya perkawinan atau keturunan. Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah suatu ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan menjadi keluarga inti dan keluarga luas.
a) Keluarga inti atau batih (nuclear family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas ayah dan ibu (orang tua) beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Ada juga keluarga inti yang belum atau tidak mempunyai anak.
b) Keluarga luas (extended family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas lebih dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti
dalam satu rumah. Misalnya, keluarga yang memiliki kakek atau nenek, paman atau bibi, keponakan, dan lain-lain yang tinggal serumah.
Keluarga dianggap sebagai satuan sosial mendasar yang akan membentuk arah pergaulan bagi masyarakat luas. Artinya, keluarga yang serasi dan harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang harmonis pula, demikian juga sebaliknya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Keluarga
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi, Berikut ini beberapa fungsi keluarga.
a) Fungsi reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
b) Fungsi keagamaan; pada umumnya suatu keluarga penganut agama tertentu akan menurunkan agama atau kepercayaannya kepada anak-anaknya. Anak-anak akan diajari cara berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang tuanya sejak dini. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita temui keluarga yang terdiri atas berbagai macam agama di dalamnya, akan tetapi prosentasenya sangat kecil.
c) Fungsi ekonomi; keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan ekonomi. Di masyarakat pedesaan atau pertanian, keluarga merupakan sumber tenaga kerja, mereka bersama-sama mengelola lahan pertanian sesuai dengan kemampuan dan tenaga masing-masing.
d) Fungsi afeksi; norma afeksi ada dan diadakan oleh para orang tua untuk mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga. Fungsi afeksi berisi norma atau ketentuan tak tertulis mengenai bagaimana seseorang harus bersikap atau berperilaku di dalam keluarga dan masyarakat. Norma afeksi penting ditanamkan pada anak-anak sejak dini agar anak dapat mengenal, mematuhi, dan membiasakan diri dalam perilakunya sehari-hari.
e) Fungsi sosialisasi; memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang anggota keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga. Anak-anak telah dikenalkan dengan kedudukan dan status tiap-tiap anggota keluarga dan kerabat lainnya. Dengan demikian, anak secara tidak langsung telah belajar dengan orang lain dalam keluarga dan kerabat, sehingga mereka bisa membedakan sikap dan cara bicaranya saat ber-interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya, sikap terhadap kakek tentu berbeda dengan sikap terhadap adik atau keponakan.
f) Fungsi penentuan status; melalui keluarga seorang anak memperoleh statusnya dalam masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya.
g) Fungsi pendidikan; keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali dikenal oleh anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan pertamanya dari orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan yang baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.
h) Fungsi perlindungan; keluarga merupakan tempat berlindung lahir batin bagi anak khususnya dan bagi seluruh anggota keluarga pada umumnya. Berdasarkan fungsi ini, anak atau anggota keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga. Mengingat arti penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama.
b . Pranata Agama
1 ) Pengertian Agama
Agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Agama
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan.
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi berikut ini.
1) Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia. Agama juga dapat menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan.
2) Fungsi hukum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
3) Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
4) Fungsi ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya. Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus mau menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami ajaran agama, seseorang akan mengetahui sanksi yang akan diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi larangan-Nya dan berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
5) Fungsi transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karyakarya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorong oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya, suatu agama memiliki aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita harus mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan (melalui ajaran agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama manusia atau masyarakat. Bila keadaan ini dapat kita ciptakan dan pelihara, maka akan tercipta suatu kehidupan keagamaan yang serasi dan saling menghormati sebagaimana termuat dalam butir II sila I Pancasila, “Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup”.
c . Pranata Ekonomi
1 ) Pengertian Ekonomi
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.
Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan. Secara umum, peran-peran pranata ekonomi dapat dibedakan atas peran pranata ekonomi produksi, peran pranata ekonomi distribusi, dan peran pranata ekonomi konsumsi.
a) Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4) Proteksi; dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.
b) Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c) Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.
d . Pranata Pendidikan
1 ) Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal).
2) Peran atau Fungsi Pranata Pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu mencari nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud, meliputi kegiatan dalam:
a) meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri;
b) membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta
c) mengembangkan sikap cinta tanah air.
Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan yang akan datang.
e . Pranata Politik
1 ) Pengertian Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Di dalam hal ini, yang dimaksud politik adalah semua usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara. Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga mempunyai peran atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
STRUKTUR SOSIAL BUDAYA, PRANATA SOSBUD,
DAN PROSES SOSIAL BUDAYA
Struktur Sosial Budaya
1. Struktur sosial: pola perilaku dari setiap individu masyarakat yang tersusun sebagai suatu sistem
2. Masyarakat mrp suatu sistem sosial budaya terdiri dari sejumlah orang yang berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu.
3. Setiap individu mempunyai ciri dan kemampuan sendiri, perbedaan ini yang menyebabkan timbulnya perbedaan sosial.
4. Perbedaan sosial bersifat universal, ini berarti perbedaan sosial dimiliki setiap masyarakat dimanapun.
5. Perbedaan dalam masyarakat seringkali menunjukkan lapisan-lapisan yang bertingkat.
6. Lapisan yang bertingkat dalam masyarakat disebut Stratifikasi sosial
7. Ukuran yang digunakan untuk menggolongkan penduduk dalam lapisan-lapisan tertentu yaitu:
a) Ukuran kekayaan (kaya miskin, tuan tanah penyewa, )
b) Ukuran kekuasaan (penguasa/ dikuasai) penguasa punya wewenang lebih tinggi
c) Ukuran kehormatan (berpengarug / terpengaruh) ukuran ini ada di masyarakat tradisional(pemimpin informal)
d) ukuran ilmu pengetahuan (golongan cendekiawan/ rakyat awam)
PRANATA SOSIAL
1. Pranata Sosial adalah wadah yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi menurut pola perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku.-
2. Horton dan Hunt mengartikan pranata sosial sebagai suatu hubungan sosial yang terorganisir yang memperlihatkan nilai-nilai dan prosedur-prosedur yang sama dan yang memenuhi kebutuhan2 dasar teertentu dalam masyarakat.
KETERANGAN Contoh di skolah sbg lembaga sosial budaya untuk memperoleh pendidikan mempunyai aturan-aturan. setiap orang harus berperillaku sesuai dengan aturan-aturan tertentu sehingga proses pendidikan berjalan dg baik. Begitu juga di bank, mempunyai aturan sendiri, setiap karyawan hrs berperilaku sesuia dengan aturan yang berlaku.
MACAM-MACAM PRANATA SOSIAL
1. Pranata Ekonomi (memenuhi kebutuahan material) , bertani,industri, bank, koperasi dan sebagainya
2. Pranata Sosial/ memenuhi kebut. Sosial : perkawinan, keluarga, sistem kekerabatan, pengaturan keturunan.
3. Pranata politik/ jalan alat untuk mencapai tujuan bersama dlm hidup bermasyarakat. seperti sistem hukum, sistem kekuasaan, partai, wewenang, pemerintahan
4. Pranata pendidikan/memnuhi kebutuahn pendidikan, seperti PBM, sistem pengetahuan, aturan, kursus, pendidikan keluarga, ngaji.
5. Pranata kepercayaan dan agama/ memenuhi kebutuhan spiritual. seperti upacara semedi, tapa, zakat, infak, haji dan ibadah lainnya.
6. Pranata Kesenian/ memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan, seperti seni suara, seni lukis, seni patung, seni drama, dan sebagainya
KONTROL SOSIAL
1. Berfungsi sbg alat agar anggotanya taat dan patuh thd norma yang telah ditentukan.
2. Kontrol sosial dapat dilakukan melalui prefentif yaitu dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keyakinan, thd kebenaran suatu norma.
Dapat juga dilakukan dg penanggulangan/ referensif dg jalan persuatif/ bujukan dan hukuman sanksi/ paksaan.
BEBERAPA PENGERTIAN
1. Enkulturasi adalah proses pengenalan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Sosialisasi adalah; Proses pembelajaran terhadap norma-norma yang berlaku shg dapat berperan dan diakui oleh kelompok masyarakat.
3. Instutionalisasi: proses dimana norma dan perilaku sudah menjadi kebiasaan
4. Internalisasi: norma dan perilaku sudah menjadi bagian diri pribadi, dan sudah mendarah daging.
PROSES SOSIAL BUDAYA
Hubungan antarindividu yang saling mempengaruhi dlm hal pengetahuan, sikap dan perilaku disebut interaksi sosial
Interaksi sosial terjadi apabila tindakan atau perilaku sesorang dapat mempengaruhi, mengubah, memperbaiki, atau mendorong perilaku, pikiran, perasaan, emosi orang lain.
SIFAT INTERAKSI SOSIAL
1. Frekuensi interaksi makin sering makin kenal dan makin banyak pengaruhnya.
2. Keteraturannya interaksi, semakin teratur semakin jelas arah perubahan nya.
3. Ketersebaran interaksi, semakin banyak dan tersebar , semakin banyak yang dipengaruhi.
4. Keseimbangan interakasi, semakin seimbang posisi kedua belah pihak yang berinteraksi semakin besar pengaruhnya.
5. Langsung tidaknya interkasi, bila interaksi bersifat langsung kedua belah pihak bersifat aktif, maka pengaruhnya semakin besar.
INTERAKSI DAPAT MENIMBULKAN
A. Kerja sama (kooperation)
B. Persaingan (competition)
C. Pertikaian (conflik)
KOOPERATION
Kerja sama bisa terjadi bila individu atau kelompok mempunyai kesadaran akan tujuan yang sama, sehingga timbul aktivitas yang salling menunjang membantu untuk bersama-sama mencapai tujuan.
TIGA BENTUK KERJA SAMA
1. Bergaining yaitu pertukaran barang atau jasa
2. Cooptation yaitu penerimaan unsur-unsur baru sebagai salah satu cara untuk menghindari kegoncangan atau ketidak stabilan
3. Coalition yaitu penggabungan dua organisasi atau lebih yang mempunyia tujuan yang sama
ASIMILASI VS AKULTURASI
Asimilasi ; dua kelompok yang berbeda kebudayaannya saling berbaur menjadi satu kesatuan hingga menghasilkan kebudayaan baru yang berbeda dg kebudayaan aslinya.
Akulturasi: dua kelompok yang berbeda budaya saling bertemu dan melakukan kontak sosial yang intensif shg terjadi pembaharuan tanpa mengjhilangkan budaya aslinya
PERSAINGAN adalah proses sosial dimana dua individu atau kelompok berusaha mencari sesuatu yang menjadi pusat perhatian massyarakat tanpa kekerasan dan ancaman. contoh: dua orang siswa sama-sama memusatkan perhatiannya untuk memperoleh nilai IPS tertingi
KONFLIK
Pertentangan antar individu atau kelompok baik yang terlihat dg jelas /terbuka (perkelaian ) maupun yang tidak.
Akomodasi: usaha untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan menghentikan pertentangan
Akomodasi Dapat Dilakukan Dengan Cara:
1. Mediation: penyelesaian pertikaian dengan menggunakan pihak ketiga sebagai wasit yang netral.
2. Arbitration: penyelesaian pertikaian dengan menggunakan pihak ketiga yang statusnya lebih tinggi
3. Consiliation: mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan bersama
4. Toleransi: saling menyadari untuk menghindari pertikaian
5. Stalemat: menyadari akan adanya kekuatan yang seimbang sehingga kalau diteruskan tidak akan ada yang menang dan yang kalah
6. Adjudication ; upaya penyelesaian perkara melalui pengadilan
PRANATA SOSIAL
Oleh Dr. Bambang Rudito1
Pengertian Sosial
Di kehidupan kita sebagai anggota masyarakat istilah sosial sering dikaitkan dengan halhal
yang berhubungan dengan manusia dalam masyarakat, seperti kehidupan kaum
miskin di kota, kehidupan kaum berada, kehidupan nelayan dan seterusnya. Dan juga
sering diartikan sebagai suatu sifat yang mengarah pada rasa empati terhadap kehidupan
manusia sehingga memunculkan sifat tolong menolong, membantu dari yang kuat
terhadap yang lemah, mengalah terhadap orang lain, sehingga sering dikataka sebagai
mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Pada dunia pendidikanpun istilah sosial dipakai
untuk menyebut salah satu jurusan yang harus dipilih ketika memasuki jenjang sekolah
menengah atas atau pilihan ketika memasuki perguruan tinggi, dan jurusan tersebut
adalah jurusan yang berkaitan dengan segala aktivitas yang berkenaan dengan tindakan
hubungan antar manusia.
Lebih jauh lagi terdapat dua bidang ilmu yang ada di dunia ini yaitu ilmu
pengetahuan alam dan humaniora, kedua bidang tersebut mempunyai perbedaan kajian,
yaitu bahwa ilmu pengetahuan alam mengarah pada kajian-kajian yang bersifat alam dan
pasti, sedangkan humaniora berkaitan dengan kemanusiaan, atau sering orang
mengartikannya sebagai seni, bahasa, sastra. Sosial merupakan bidang yang berada di
antara humaniora dan ilmu pengetahuan alam. Atau juga Ilmu pengetahuan alam
dilawankan dengan ilmu pengetahuan sosial atau ilmu sosial.
Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan sosial dari kenyataan-kenyataan
tentang istilah tersebut di atas. Dilihat dari sasaran atau tujuan dari istilah tersebut yang
berkaitan dengan kemanusiaan, maka dapat diasumsikan bahwa semua pernyataan
tersebut pada dasarnya mengarah pada bentuk atau sifatnya yang humanis atau
kemanusiaan dalam artian kelompok, mengarah pada hubungan antar manusia sebagai
anggota masyarakat atau kemasyarakatan. Sehingga dapat dimaksudkan bahwa sosial
merupakan rangkaian norma, moral, nilai dan aturan yang bersumber dari kebudayaan
suatu masyarakat atau komuniti yang digunakan sebagai acuan dalam berhubungan antar
manusia.
Sosial disini yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai acuan
dalam berinteraksi antar manusia dalam konteks masyarakat atau komuniti, sebagai acuan
berarti sosial bersifat abstrak yang berisi simbol-simbol berkaitan dengan pemahaman
terhadap lingkungan, dan berfungsi untuk mengatur tindakan-tindakan yang dimunculkan
oleh individu-individu sebagai anggota suatu masyarakat. Sehingga dengan demikian,
sosial haruslah mencakup lebih dari seorang individu yang terikat pada satu kesatuan
interaksi, karena lebih dari seorang individu berarti terdapat hak dan kewajiban dari
1 Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas, Padang; Dosen Sekolah Bisnis
Menejemen Institut Teknologi Bandung
2
masing-masing individu yang saling berfungsi satu dengan lainnya. Dalam konteks ini,
manusia diatur hak dan kewajibannya yang menunjukkan identitasnya dalam sebuah
arena, dan sering disebut sebagai status, bagaimana individu melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai dengan apa yang telah ada dalam perangkat pedoman yang ada yang
dipakai sebagai acuan.
Dengan adanya pedoman yang menjadi acuan dalam bertindak dan berinteraksi
antar sesama manusia sebagai anggota masyarakat maka keharmonisan dan fungsi dari
masing-masing hak dan kewajibannya akan dapat terwujud dalam konteks nyata.
Perwujudan dari hak dan kewajiban berupa status tersebut dalam tindakan yang ada
disebut juga sebagai peran-peran yang tampak. Status dengan demikian merupakan
kumpulan dari hak serta kewajiban yang dikenakan pada seorang individu pada satu
arena tertentu dan suasana tertentu, artinya bahwa status seorang individu akan berlaku
pada satu arena tertentu dan tidak berlaku pada arena lainnya.
Dalam kehidupan suatu masyarakat atau komuniti, seorang individu akan
berhubungan dengan individu lain yang juga anggota masyarakat atau komuniti yang
bersangkutan, dan hubungan tersebut tidak hanya dalam satu arena tertentu saja akan
tetapi sangat berkaitan dengan kebutuhan dari manusia itu sendiri. Kebutuhan-kebutuhan
manusia dalam rangka kehidupannya terwujud dalam bentuk-bentuk mata pencaharian,
kesenian, bahasa dan struktur kemasyarakatan, kekerabatan, teknologi dan agama. Wujud
pelaksanaan kebutuhan tersebut merupakan elemen dalam kebudayaan manusia, oleh
karena itu masing-masing elemen tersebut memunculkan suasana-suasana tertentu yang
sesuai dengan aktivitasnya.
Dengan dasar suasana dan arena yang manusia tersebut harus terlibat, maka
otomatis, seorang individu sebagai anggota suatu masyarakat akan mempunyai banyak
status berkaitan dengan suasana dan elemen budaya yang ada.
Ketika Sudin sedang kesulitan uang untuk modal kerja, dia bermaksud untuk
menghubungi Hasan yang dikenal di kampungnya sebagai saudagar yang
berhasil dan sangat dermawan. Maka dicarilah kesempatan untuk bertemu
Hasan. Kebetulan, pada suatu sore Hasan datang ke rumah Sudin untuk
bertemu dengan Togob kakak Sudin yang mempunyai keahlian sebagai tukang
bangunan. Hasan pergi mengunjungi Togob karena Togob adalah temannya
bermain sejak kecil, dan sampai sekarang Hasan masih bersahabat dengan
Togob.
Hasan mengunjungi Togob untuk meminta tolong dibetulkan pagar rumahnya
yang rusak karena diseruduk kerbau. Mengetahui keperluan Hasan kepada
Togob, maka Sudin tidak jadi mengutarakan maksudnya untuk meminjam
uang kepada Hasan. Hal ini disebabkan karena Hasan tidak dalam posisi
sebagai saudagar yang sedang menjalankan aktivitasnya, akan tetapi sebagai
orang yang sedang meminta tolong.
Dari kisah di atas, maka dapat ditengarai bahwa Hasan menduduki dua status
yaitu sebagai saudagar kaya di kampung dan sebagai seorang penduduk kampung teman
Togob. Hasan dengan statusnya sebagai teman Togob, ia mewujudkan peranannya
meminta tolong kepada Togob, dan ketika sedang dalam suasana tersebut, Sudin tidak
3
mungkin mengalihkan peran Hasan menjadi seorang saudagar sekaligus dalam satu
waktu.
Seorang direktur sebuah perusahaan bernama Mikail, pada suatu waktu
Mikail sedang berbicara dengan kliennya bernama Samsudin, keduanya
terlibat pembicaraan mengenai perusahaan dalam konteks perdagangan.
Pada saat mereka berbicara, terdengar suara hand phone Mikail, kemudian
Mikail memegang hand phone tersebut dan menjawab salam dari suara orang
yang menelepon. Ternyata Mikail ditelepon oleh adiknya yang bernama
Raqib, dan menanyakan perihal ayah mereka, keduanya, Mikail dan Raqib
terlibat pembicaraan mengenai keluarga.
Dari kisah tersebut dapat kita tela’ah bahwa Mikail memerankan dua status
sekaligus dalam satu waktu, yaitu sebagai rekan kerja dari Samsudin dan kakak dari
Raqib. Dari kenyataan tersebut maka status akan terikat pada pranata apa yang mengikat
individunya dalam arena tertentu.
Kumpulan hak dan kewajiban atau status yang dipunyai oleh manusia tersebut pada
dasarnya dapat terbagi dalam dua bagian besar yaitu perolehan (ascribed) dan pencapaian
(achieved). Sebagai status perolehan, manusia tidak akan dapat merubahnya karena sudah
secara kodrati diterima. Status perolehan ini akan diwujudkan oleh individu yang
menyandangnya, seperti laki-laki dan perempuan, anak si Hasan, bapak si Togob, ibu si
Sudin, pemuda atau pemudi berusia 25 tahun, orang tua, anak-anak dan seterusnya.
Individu yang menyandangnya tidak akan dapat merubahnya, dan ini akan diwujudkan
dalam bentuk nyata sebagai peran-peran sesuai dengan status yang disandangnya.
Di pihak lain, status pencapaian adalah kumpulan hak dan kewajiban yang
disandang seseorang ketika orang tersebut berada pada status tertentu yang diperolehnya
sehingga orang tersebut akan merubah tindakan dan tingkah lakunya dengan dasar status
yang disandangnya, seperti seorang pemain badminton di sebuah kampung, dan karena
seringnya dia berlatih kemudian mengikuti pertandingan tingkat nasional dan menjadi
juara badminton tingkat nasional maka statusnya menjadi berubah, dari seorang pemain
badminton tingkat dusun menjadi seorang juara badminton nasional. Sehingga otomatis
tingkah laku dan tindakannya akan mengikuti hak dan kewajiban yang baru
disandangnya.
Sering terjadi pertentangan dari peran-peran yang dilakukan oleh dua orang
individu dalam satu arena interaksi.Pertentangan antar peran yang ada dalam individu
berkaitan dengan pola yang ada dalam masyarakat dapat menjadi permasalahan yang
dapat menganggu pola yang sudah ada sebelumnya seperti adanya nepotisme.
Mikail dan Raqib adalah dua orang kakak beradik, Mikail adalah seorang
pengusaha dan Raqib adalah seorang sarjana teknik lingkungan yang baru
lulus. Pada suatu waktu Mikail memerlukan seorang ahli mekanik untuk
keperluan beraktivitasnya perusahaan miliknya.
Dalam rangka tersebut, Mikail kemudian membuka peluang untuk penerimaan
tenaga kerja ahli untuk menangani bagian tersebut. Raqib kemudian
mendaftar di perusahaan Mikail. Sebelumnya ayah mereka selalu memberikan
pesan agar sesama saudara harus saling membantu.
4
Dari perjalanan penerimaan tenaga kerja, ternyata yang berhasil lulus hanya
dua orang yang memenuhi kualifikasi penyaringan ijazah (sarjana) dan
kemampuan umum (bahasa inggris, pengetahuan umum), seorang berlatar
belakang mekanik bernama Ayub dan seorang lagi Raqib. Dengan kondisi
demikian maka muncul kebimbangan dalam diri Mikail. Apabila menuruti
kepentingan perusahaan, maka yang berhak diterima adalah Ayub karena
sesuai dengan keperluan yang ada yaitu ahli mekanik, di pihak lain, Mikail
dibebankan oleh keluarganya agar sesama anggota keluarga harus saling
menolong, artinya dia harus menerima Raqib sebagai tenaga kerjanya
walaupun tidak sesuai dengan bidang yang ada.
Dari ceritera tersebut maka dapat dilihat bahwa Mikail menduduki dua status
sekaligus dalam satu waktu, sebagai pimpinan perusahaan atau sebagai kakak. Dengan
adanya dua status yang ada, maka otomatis akan terdapat beberapa peran yang saling
bertentangan satu dengan lainnya, peran-peran yang harus diwujudkan dalam konteks
statusnya sebagai kakak dan peran-peran dalam konteks statusnya sebagai pimpinan
perusahaan.
Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa satu status akan terdiri dari banyak
peran atau peranan. Peran-peran yang diwujudkan oleh individu akan berupa tindakantindakan
yang terkait dengan pranata sosial yang melingkupinya. Dalam konteks di atas
apakah Mikail mewujudkan peran berkaitan dengan pranata keluarga, atau berkaitan
dengan pranata mata pencaharian. Dari kenyataan tersebut maka tindakan yang muncul
akan dapat menggambarkan sedang mewujudkan pranata sosial apa si individu yang
berinteraksi tersebut.
Untuk menggambarkan kehidupan suatu masyarakat, atau untuk menerapkan
suatu bentuk pembangunan guna meningkatkan kehidupan masyarakat maka perlu
adanya penelaahan terhadap sosial. Dalam konteks ini, sosial hanya dapat dipahami
dengan melihat wujud nyatanya berupa tindakan-tindakan yang tampak yang
dimunculkan oleh individu-individu sebagai anggota masyarakat yang bersangkutan.
Dengan melihat dan mengidentifikasi tindakan-tindakan yang tampak maka kita dapat
merekonstruksi pola-pola yang menyebabkan munculnya tindakan yang bersangkutan.
Pola-pola yang terwujud tersebut akan mengacu pada pranata sosial yang membentuknya.
Pola-pola yang muncul dari pemahaman terhadap tindakan yang muncul yang
digambarkan oleh individu-individu sebagai anggota masyarakat pada dasarnya tidak
dapat dipahami dari sudut pandang peneliti dari luar masyarakat yang bersangkutan. Oleh
karena itu untuk dapat memahami pola-pola yang berupa sosial dalam masyarakat perlu
bagi orang luar masyarakat untuk dapat hidup dan tinggal bersama masyarakat yang
ditelitinya agar makna dari sosial yang berlaku dapat dipahami dengan mudah.
Biasanya untuk memudahkan suatu program pengembangan masyarakat hal yang
paling cepat memberikan hasil adalah dengan mengidentifikasi masalah sosial yang
muncul dalam kehidupan masyarakat. Dengan melihat masalah sosial berarti akan
tampak ketimpangan-ketimpangan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan melanggar
‘pakem’ atau pola yang sudah ada dalam masyarakat. Sehingga dengan demikian
penggambaran suatu bentuk kehidupan sosial masyarakat dapat diidentifikasikan dengan
jelas dan fungsional dalam sistem yang sudah ada dan bekerja sebelumnya.
5
Pemetaan sosial pada dasarnya adalah usaha untuk menggambarkan,
mendeskripsikan mengidentifikasikan norma-norma, moral, nilai dan aturan yang
digunakan oleh manusia sebagai anggota masyarakat untuk mengatur hubungan interaksi
yang terjadi di dalamnya. Norma, moral, nilai dan aturan yang terwujud dalam konteks
masyarakat biasanya berupa pranata-pranata yang berlaku dalam masyarakat dan
bersumber dari kebudayaan yang dipakai oleh masyarakat yang bersangkutan, sehingga
bersifat abstrak.
Usaha melakukan pemetaan sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara atau
metode penjaringan data atas gejala yang tampak, yaitu bisa dengan cara kuantitatif atau
juga dengan kualitatif. Tetapi agar supaya gejala sosial yang diidentifikasi tersebut dapat
tergambar dengan jelas dan berkaitan dengan kebudayaan yang dipegang oleh masyarakat
yang bersangkutan, maka akan lebih baik lagi menggunakan metode kualitatif yang berisi
tentang kualitas dari data yang diperoleh.
Walaupun demikian, data-data sekunder tetap diperlukan untuk melihat
perkembangan secara historis keadaan kenyataan yang terdeteksi dan pengalaman dari
masyarakat dalam menghadapi keadaan-keadaan nyata yang pernah dialaminya.
Kejadian-kejadian nyata yang dialami oleh anggota masyarakat biasanya tercatat dalam
buku catatan yang bersifat permanen dan berisi tentang data-data empiris pada masanya.
Catatan-catatan ini biasanya berkenaan dengan jumlah penduduk, kepadatan penduduk,
pola migrasi, angka kematian dan kelahiran serta kepemilikan yang ada pada masyarakat.
Kedua data ini yaitu kualitatif dan kuantitatif menjadikan penggambaran
kehidupan masyarakat dapat bersifat menyeluruh atau holistik. Yaitu menggambarkan
secara keseluruhan aspek dari keadaan masyarakat dari setiap pranata yang ada di
dalamnya. Selain penggambaran keadaan masyarakat secara keseluruhan baik secara
diakronis atau historis juga tergambar secara sinkronis atau fungsional hubungan antar
pranata yang berlaku di dalamnya yang berisi tentang kebiasaan-kebiasaan dari anggotaanggota
masyarakat dalam mewujudkan status dan perannya dalam setiap pranata yang
berlaku.
Pemetaan sosial secara mendalam sering dilakukan oleh para peneliti sosial
khususnya antropologi dalam menggambarkan kehidupan secara menyeluruh suatu
masyarakat sukubangsa dengan mengorbankan waktu bertahun-tahun untuk tinggal
bersama masyarakat yang ditelitinya. Usaha yang dilakukan oleh para antropolog tersebut
dapat dikatakan sebagai sebuah data etnografi.
Arti & Definisi Masalah Sosial
Kata-kata masalah sosial rasanya bukan suatu yang ganjil bagi kita, kata-kata itu sudah
sangat umum sekali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Hampir setiap kali kita
membaca surat kabar, menyaksikan berita di televisi, atau mendengarkanya melalui radio
saat perjalanan kita ke tempat pekerjaan, kata-kata masalah sosial seringkali hadir,
bahkan banyak kejadian yang ada di sekitar kita sering disebut dengan masalah sosial
apabila berkenaan dengan kehidupan manusia, dan bahkan yang berkaitan jauhpun
6
seperti adanya banjir tahunan di Jakarta atau kebakaran hutan di suatu daerah sering
disebut sebagai masalah sosial sebagai alternatif penyebutan selain dari masalah
lingkungan.
Umumnya hal-hal yang seringkali kita sebut sebagai masalah sosial itu berkaitan
dengan keadaan atau kondisi yang berkaitan dengan kriminal, seperti pencurian,
perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan bahkan pelacuran, korupsipun dimasukkan
sebagai kondisi kriminal. Atau sering juga masalah sosial tersebut berkenaan dengan
masalah yang berkaitan dengan kodisi sosial yang menyangkut keberadaan individuindividu
dalam masyarakat yang berkaitan dengan kondisi keterpurukan kesejahteraan
kehidupan masyarakat, seperti kemiskinan, ketertinggalan tingkat pendidikan,
pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyebaran penyakit, kecenderungan
bunuh diri, penyalahgunaan obat-obatan atau narkotika. Ada juga yang
mengkategorisasikan masalah sosial sebagai suatu masalah yang berkaitan dengan
penguasaan atau wewenang seseorang atau kelompok, seperti berkaitan dengan politik
tertentu, penguasaan orang atau sekelompok orang terhadap kehidupan kelompok orang
yang lain, pendominasian aturan-aturan dalam kehidupan dan biasanya pendominasian
pada bidang ekonomi.
Masalah penyakit menular yang disebabkan dari kondisi binatang ternak seperti
flu burung (avian flu) juga dimasukkan sebagai sebuah masalah sosial dan hal ini banyak
disebabkan karena dampaknya yang sangat meluas pada kehidupan manusia secara
umum. Keadaan tersebut menyebabkan kekawatiran dari kehidupan sebagian besar
anggota masyarakat akan adanya jenis penyakit menular tersebut.
Konflik antar sukubangsa, atau konflik antar anggota kelompok permukiman yang
terjadi di masyarakat atau komuniti, atau konflik antar kelompok pola hidup yang
berbeda seperti antara kegiatan industri dengan komuniti lokal yang berbeda mata
pencaharian sering juga dianggap sebagai masalah sosial. Hal ini berkaitan dengan
perbedaan kepentingan dari kelompok-kelompok tersebut, dan bahkan sering masalah
politik adalah juga masalah sosial. Kenyataan-kenyataan ini mendorong istilah-istilah
yang muncul seperti masalah sosial ekonomi, masalah sosial politik, masalah sosial
agama dan seterusnya.
Bahkan terdapatnya usaha untuk mengelompokkan masalah ‘kemasukan’ nya
anak-anak murid sekolah menengah atas di suatu daerah yang berakibat mengamuknya
anak-anak murid tersebut tanpa sebab yang jelas sebagai suatu bentuk masalah sosial.
Tampaknya semua masalah sosial yang telah diidentifikasi secara umum di atas
merupakan sebuah gejala yang selalu berkaitan dengan manusia, apakah kondisi
kesejahteraan, tingkah laku ataupun pengetahuan manusia itu sendiri. Semua hal tersebut
terlihat selalu berkaitan dengan manusia.
Dengan beragamnya kondisi masyarakat berkenaan dengan hambatan-hambatan
dan kelancaran kehidupan manusia itu sendiri, maka sebenarnya apa yang disebut sebagai
masalah sosial itu?. Ternyata untuk memberikan definisi dari masalah sosial ini tidak
semudah menyebut kata-katanya. Belum ada definisi yang baku yang bisa menjelaskan
secara gamblang apa yang disebut dengan masalah sosial. Namun beberapa ahli sosial
mencoba atau berusaha untuk menterjemahkan kata-kata masalah sosial. Diantaranya
seperti yang disebutkan di bawah ini.
7
Birenboum dan Sagarin (1972) dalam Spector and Kitsuse menyebutkan bahwa
masalah sosial ada atau muncul ketika suatu masyarakat tertentu, atau paling tidak
sebagian orang dalam komuniti tersebut, merasa dipecah belah atau terancam atau merasa
terganggu dalam menjalankan aktivitas atau praktek-praktek kehidupannya yang berlaku
dalam masyarakat tersebut.
Sedangkan Raab dan Selznick mencoba menterjemahkan arti masalah sosial
dengan lebih menyoroti kata-kata masalah sosial sebagai cerminan dari ganggungan
terhadap ”good will” yang menjadi perhatian dari sebuah komuniti tersebut. Adanya
gangguan terhadap jalannya suatu proses tindakan yang mengarah pada keinginan
sekelompok orang.
Definisi lain juga diberikan oleh Richard and Myer yang menyebutkan bahwa
masalah sosial adalah suatu kondisi yang didefinisikan oleh suatu komuniti atau
sekelompok orang sebagai sebuah penyimpangan dari suatu norma atau nilai sosial yang
sangat dihargai atau yang dianggap penting. Maksudnya adalah kondisi yang ada di
lingkungan masyarakat tertentu dipahami berbeda oleh sekelompok individu yang juga
anggota masyarakat yang bersangkutan dan akan tetapi mempunyai perbedaan
pemahaman terhadap gejala yang tampak nyata, sehingga hasil pemahaman tersebut
menimbulkan ketegangan-ketegangan dengan kelompok sosial lainnya, dan ini
menciptakan suatu bentuk persaingan dan bahkan konflik. Perbedaan-perbedaan
pemahaman yang digunakan oleh individu-individu yang bersangkutan, pada dasarnya
dipengaruhi oleh adanya strata sosial yang menjadi bagian dalam masyarakat. Artinya
bahwa individu dari starta sosial tertentu akan berbeda pemahamannya terhadap gejala
sosial yang tampak bila dibandingkan dengan individu lain dari strata sosial yang lain
padahal mereka berasal dari masyarakat yang sama.
Definisi lain juga sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Rubington et al (1981)
dalam bukunya The Study of Social Problems, yang menyebutkan bahwa sebuah situasi
yang diduga bahwa situasi tersebut tidak cocok atau bertentangan dengan nilai-nilai dari
sejumlah orang atau komuniti, dan orang dalam komuniti tersebut sepakat bahwa harus
ada aksi yang dilakukan untuk merubah situasi tersebut.
Nisbet (1961) dalam Suparlan (1982) juga menegaskan bahwa perbedaan utama
antara masalah sosial dan masalah yang lainnya adalah bahwa masalah sosial selalu
terkait dengan nilai-nilai moral, pranata-pranata sosial dan atau terkait konteks-konteks
normatif dimana hubungan itu terjadi.
Ada dua pandangan tentang masalah sosial, pertama pandangan umum atau orang
awam yang menanggapi masalah sosial sebagai suatu yang berkenaan langsung dengan
sendi kehidupan dirinya selaku anggota komuniti. Sedangkan lainnya adalah pandangan
para ahli yang belum tentu sama dengan pandangan umum. Contoh masalah sosial yang
dipandang secara umum adalah masalah kriminalitas dianggap atau merupakan masalah
sosial karena dapat menganggu kehidupan anggota komuniti, sedangkan para ahli
menyatakan bahwa bukan kriminalitas yang menjadi masalah sosial, tetapi adanya
pedagang kaki lima sebagai penyebab munculnya kriminalitas.
Bagi pandangan umum pedagang kaki lima bukanlah masalah sosial, karena
pedagang para kaki lima adalah individu yang mencari uang sedangkan pelaku kriminal
adalah masalah sosial karena terkait langsung dengan kehidupan anggota masyarakat,
8
yaitu mengganggu ketenteraman sendi kehidupan anggota masyarakat. Sedangkan para
ahli sosial memandang bahwa karena adanya pedagang kaki lima maka akan muncul
segala macam pemalakan terhadap pedagang kaki lima ini, selain itu pedagang kaki lima
juga menyebabkan keramaian sehingga dapat menciptakan kejahatan seperti pencopet
dan juga penyebab dari adanya kemacetan lalu lintas jalan raya seperti kendaraan roda
empat dan roda dua sehingga menyebabkan munculnya kecelakaan lalu lintas,
keterlambatan dan kerugian lain yang diderita oleh para pengendara kendaraan karena
kemacetan dan lain-lain (Rudito dan Budimanta, 2004).
Jika boleh kita jabarkan, maka titik-titik penting yang bisa disebut sebagai
masalah sosial itu adalah:
o Sesuatu yang secara luas dipertimbangkan sebagai suatu yang “jelek atau
buruk” dari suatu hal, kejadian atau tindakan.
o Melibatkan jumlah orang yang banyak (dalam hal ini komuniti / masyarakat
atau organisasi atau kumpulan orang yang memiliki keterikatan baik secara
moral, hukum atau administrasi)
o Sering, walaupun tidak selalu, dirasakan telah memberikan kerugian bagi
masyarakat atau kelompok orang tertentu.
Dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, sedikit banyak sudah bisa memberikan
kita pemahaman apa yang dimaksud dengan masalah sosial. Pertanyaan berikutnya
adalah kenapa masalah sosial itu bisa terjadi?.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam memahami segala suatu yang ada
dalam lingkungannya, maka manusia sebagai anggota komuniti tertentu akan
mengunakan kebudayaannya. Itu lah sebabnya kenapa budaya suatu komuniti akan
berbeda degan komuniti yang lainnya. Sehingga ini juga menyebabkan perbedaan sudut
pandang bagaimana cara masing-masing dari komuniti tersebut mengkondisikan bentukbentuk
dan tipe-tipe dari masalah sosial yang ada dalam komuniti bersangkutan.
Jadi masalah sosial dapat dimaksudkan sebagai hasil dari suatu interaksi antara
perwujudan kebudayaan dalam bentuk tindakan-tindakan yang dimunculkan oleh pelaku
sebagai anggota masyarakat yang dengan pemahaman individu-individu yang
berinteraksi tersebut dengan menggunakan pengetahuan kebudayaan yang dimilikinya
masing-masing. Perwujudan tindakan sebagai hasil pemahaman tersebut bisa berbeda
antara satu dengan yang lain dan bisa menimbulkan perbedaan hasil (Rudito dan
Budimanta, 2004).
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia sebagai anggota masyarakat akan
menggunakan kebudayaannya untuk memahami lingkungan alam dan atau lingkungan
sosial. Perwujudan secara nyata sebagai hasil pemahaman tersebut adalah kondisi nyata
yang sesuai dengan apa yang dilakukannya. Kondisi nyata yang ada dalam masyarakat
yang berupa tindakan-tindakan interaksi sosial baik di dalam masyarakat itu sendiri
maupun dengan masyarakat lain, mendorong untuk terciptanya suatu perubahanperubahan
yang terjadi di dalamnya.
9
Hal ini disebabkan bercampurnya budaya antara anggota masyarakat yang
berbeda sehingga memunculkan hasil pencampuran budaya berupa aktivitas-aktivitas
baru yang berbeda dengan pengetahuan budaya yang berlaku. Disamping itu akibat
bertambah terusnya populasi penduduk akibat kelahiran ataupun migrasi yang
memunculkan individu-individu baru yang menempati status dan peran yang tersedia dan
lama kelamaan aturan-aturan yang tersedia tidak dapat lagi dipakai untuk mengatur
jumlah individu yang bertambah. Disisi lain adanya teknologi baru juga mendorong
perubahan pengetahuan dalam budaya yang berlaku dan lingkungan yang ada.
Kesemuanya ini dapat menyebabkan kondisi nyata ini semakin tidak sesuai dengan polapola
dan model budaya yang dipunyai.
Perubahan nyata yang berupa kondisi obyektif dalam masyarakat pada dasarnya
tidak sejalan dengan kondisi perubahan ide, pengetahuan, nilai, dan norma yang ada
dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Ukuran-ukuran yang berasal dari
kebudayaan yang berlaku di masyarakat tidak sesuai dengan perkembangan obyektif dari
kenyataan yang ada. Dengan kata lain akan terdapat ketidaksesuaian antara pengetahuan
budaya yang dipunyai warga masyarakat dengan kenyataan-kenyataan obyektif yang ada
di lingkungan masyarakat. Kenyataan-kenyataan obyektif yang ada, diberi nilai dengan
berpedoman kepada kebudayaan yang dipunyai sebagai suatu yang disukai atau tidak
disukai. Sehingga keadaan ketidaksesuaian ini menjadi suatu masalah apabila sudah
menyangkut sebagian besar anggota masyarakat, yaitu menjadi masalah sosial.
Masalah sosial akan selalu muncul dalam kehidupan manusia sebagai anggota
masyarakat dalam mengisi kehidupannya. Kehidupan masyarakat yang digambarkan
sebagai pola-pola tindakan dari individu-individunya sebagai anggota akan selalu
berubah setiap saat dan perubahan tersebut bisa terencana dan bisa juga tanpa disadari
oleh individu-individu yang terlibat di dalamnya. Perubahan-perubahan sosial yang ada
dalam masyarakat tidak sejalan dengan perubahan budaya yang dipakai sebagai
pengetahuan dalam memahami lingkungan yang ada, sehingga akan terjadi kesenjangan
dalam pemahaman gejala sosial yang ada, atau akan terjadi kesenjangan dalam
memahami perubahan sosial yang ada.
Perubahan sosial akan cepat terjadi dan ini disebabkan adanya perubahan yang
berasal dari masyarakat itu sendiri, seperti pertambahan penduduk, penambahan unsurunsur
baru dalam warga masyarakat sehingga merubah peran dan status yang ada dan
perubahan dari luar yang berupa perubahan karena pengaruh dari masyarakat dan
kebudayaan lain, serta adanya perubahan lingkungan fisik alam.
Sedangkan perubahan kebudayaan yang dipakai sebagai alat untuk memahami
lingkungan sosial tersebut akan terjadi secara lambat, yaitu perubahan yang terjadi pada
sistem pengetahuan, nilai dan norma serta aturan guna mengikuti perubahan sosial yang
ada agar dapat beradaptasi. Perubahan gejala obyektif dan penilaian secara subyektif ini
akan menciptakan masalah sosial bagi individu secara anggota masyarakat.
Atau dapat dikatakan sebagai ketidakcocokan antara pengetahuan budaya yang
dimiliki oleh anggota suatu masyarakat dengan keadaan nyata yang harus dipahami dan
diinterpretasi oleh anggota masyarakat tersebut sehingga memunculkan perbedaan
penafsiran karena digunakan kebudayaan yang berbeda. Sehingga antara kenyataan
dengan pemahaman kebudayaan terjadi keguncangan (culture shock), akan tetapi
10
biasanya keadaan ini dapat ternetralisasi dengan sendirinya karena manusia bersifat
adaptif. Semakin kompleksnya kehidupan bermasyarakat, seperti sering terjadinya
akulturasi antar masyarakat yang berbeda maka sering terjadi masalah-masalah sosial.
Dalam konteks ini yang dimaksud dengan akulturasi adalah suatu proses
percampuran antar budaya yang dibawa oleh seorang atau beberapa orang anggota
masyarakat pendukung suatu budaya tertentu dengan budaya yang dibawa oleh seorang
atau beberapa orang pendukung budaya yang berbeda. Proses percampuran tersebut
mengakibatkan sebagian dari budaya luar terpakai dan menjadi bagian dalam budayanya
sendiri.
Pada suatu pesta perkawinan di kota besar, Togob diundang untuk
menghadiri pesta tersebut di sebuah gedung. Pesta tersebut tertulis ’standing
party’. Togob hadir di pesta tersebut, dan dia menghadapi ’kebimbangan’.
Ketika pada saat makan, tersaji makanan di meja dengan model prasmanan
(mengambil sendiri makanan yang disukai).
Pada prasmanan, tersaji di atas meja panjang setumpukan piring yang
berbentuk pipih (ceper), kemudian di sebelah piring tertata sendok dan garpu
beserta kertas pembersih (tisue). Tidak jauh dari situ terdapat sebuah tempat
cekung besar berisi nasi. Togob kemudian mengambil piring dan sendok serta
beranjak/bergeser menuju ke tempat nasi. Kemudian dia bergeser kembali
menuju ke sebelah nasi untuk mengambil lauk yang ketika itu adalah rendang,
kemudian ’capcai’. Sampai pada deretan lauk yang terakhir terdapat
mangkuk dan sop, dan kemudian Togob mengambil mangkuk serta
menuangkan sop ke mangkuk tersebut. Dengan dua tangan yang penuh
(tangan kanan memegang nasi dengan lauknya, serta sendok/garpu/tisue yang
diselipkan di bawah piring dan di tangan kiri memegang mangkuk berisi sayur
sop) dia lalu bergeser untuk mengambil krupuk dan sebuah pisang serta
segelas air mineral lengkap dengan sedotannya. Menghadapi kenyataan
tersebut maka Togob meletakkan mangkuk berisi sop di bagian piring yang
masih tersisa ruang dan tangan kiri tersebut dipakai untuk membawa gelas
plastik berisi air mineral beserta sedotannya, krupuk dan sebuah pisang.
Dari penggambaran contoh tersebut maka, Togob mengalami kesenjangan budaya
terhadap benda-benda serta cara yang digunakan dalam pesta tersebut. Benda-benda
seperti piring, sendok garpu dan sop merupakan benda-benda dari budaya lain, sedangkan
lauk pauknya masih menggunakan budaya si Togob tersebut. Apalagi bila diikuti bahwa
pesta tersebut adalah standing party yang mengharuskan para undangan makan sambil
berdiri.
Togob terbiasa dalam masyarakat kebudayaannya, dia makan dengan
menggunakan piring yang cekung (dalam) serta makan tidak menggunakan sendok garpu.
Biasanya Togob makan dengan memegang piring pada bagian bawah piring dengan
tangan kirinya, karena piring biasanya berbentuk cekung, maka telapak tangan kirinya
dapat memegang dengan baik. Kemudian dia selalu menggunakan tangan kanan telanjang
untuk mengambil nasi di piring tersebut serta memotong lauk (daging) dengan
menggunakan tangan kanannya dan dikuatkan oleh piring yang dipegangnya dengan cara
tangan kanannya memegang lauk dan ditekan ke arah dasar piring yang dipegang dengan
11
tangan kirinya. Biasanya dia makan sambil bersila (menekuk kedua kakinya di depan
sambil duduk).
Dapat dibayangkan bagaimana tingkah laku Togob selanjutnya apabila dia harus
menyelesaikan makanan yang telah diambilnya dengan mengikuti aturan dalam standing
party tersebut. Tentunya tidak bisa Togob memegang piring di pesta tersebut dengan
memegang bagian bawah piring karena berbentuk ceper, sehingga harus dipegang pada
sisi piring. Dia juga harus menggunakan sendok garpu sedangkan pesta tersebut
mengharuskan dia makan sambil berdiri, dan seterusnya.
Pada dasarnya, akulturasi bukanlah semata-mata menjadi penyebab masalah
sosial, tetapi akulturasi merupakan juga suatu proses dari berkembangnya suatu
masyarakat, dan dengan adanya akulturasi maka proses perubahan dari luar akan dapat
terjadi. Perubahan memang sangat dibutuhkan oleh suatu kehidupan bermasyarakat
karena perubahan akan membawa kondisi masyarakat ke dalam keadaan yang lebih baik.
Biasanya akulturasi terjadi setelah didahului oleh adanya difusi kebudayaan dari
masyarakat yang berbeda yang melakukan interaksi sosial dalam sebuah arena.
Sehingga dengan demikian masalah sosial merupakan suatu gejala yang akan
kerap terjadi, dan ini bukanlah menjadi suatu penghambat bagi berkembangnya suatu
pola kehidupan masyarakat. Walaupun demikian, masalah sosial harus dapat dicari
pemecahannya karena pada umumnya akan dapat berulang pada kondisi yang sama atau
mirip pada masa-masa selanjutnya, dan pada kehidupan masyarakat yang mengalami
perubahanlah segala masalah sosial akan sering terjadi. Hal ini karena tidak ada suatu
masyarakat yang tidak mengalami perubahan.
Di dalam kehidupan sebuah korporasi, keadaan yang dapat menyebabkan masalah
sosial dapat juga terjadi, khususnya korporasi yang ada di Indonesia dengan pekerjanya
berasal dari kesukubangsaan dan kebudayaan yang sangat bervariasi. Dalam kehidupan
interaksi antar sesama anggota korporat juga sering terjadi masalah sosial, dan ini
melibatkan pengetahuan budaya yang dimiliki oleh masing-masing individu. Pada sebuah
korporat biasanya lingkup korporat yang bersangkutan mempunyai sebuah budaya atau
sering disebut sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Fungsi dari budaya
perusahaan adalah untuk mengatur para anggota komuniti perusahaan tersebut untuk
dapat mempunyai bentuk interaksi yang mencerminkan budaya perusahaan yang
bersangkutan dan ini biasanya diarahkan dari adanya visi dan missi perusahaan.
Di pihak lain, para anggota komuniti perusahaan tersebut, khususnya perusahaan
yang ada di Indonesia, berasal dari budaya-budaya yang berbeda yang dilatar belakangi
oleh kesukubangsaan dari individu-individu yang bersangkutan. Sehingga secara
mendasar, para anggota sebuah komuniti perusahaan di Indonesia telah mempunyai
budaya atau kebudayaan (pengetahuan budaya) sendiri-sendiri yang berasal dari
kelompok sosialnya masing-masing (bisa sukubangsa, bisa juga kelas sosial, bisa juga
pola hidup). Akibatnya budaya perusahaan yang menjadi acuan dalam bertindak sebagai
anggota komuniti perusahaan akan ditanggapi secara berbeda berdasarkan pada
pengetahuan budaya yang telah dimiliki sebelumnya, sehingga sering terjadi suatu
masalah-masalah sosial berkenaan dengan tindakan yang diwujudkan oleh para anggota
komuniti perusahaan yang bersangkutan.